1.Definisi Program : pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dalam upaya mewujudkan profil pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi & numerasi) dan non kognitif (karakter) dilaksanakan melalui penguatan kapasitas kepala sekolah dan guru sebagai kunci dalam restrukturisasi dan reformasi Pendidikan di Indonesia;
2.Sasaran program : kepala sekolah, guru, pengawas, dinas Pendidikan dan stake holder lainnya;
3.Tujuan program : transformasi sekolah;
4.Manfaat program : a)meningkatkan mutu Pendidikan di daerah b)multiplier efek-katalis perubahan c)rujukan praktik baik d)digitalisasi sekolah e)pendampingan intensif f)tambahan anggaran
RUANG LINGKUP PSP : ada 5 (lima) aspek sebagai berikut :
1.Pembelajaran : Pembelajaran paradigma baru dengan model capaian pembelajaran yang lebih sederhana dan holistic melalui pendekatan differenciated learning dan Teaching at the Right Level (TaRL);
2.Manajemen sekolah : berpihak kepada instructional leadership;
3.Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital;
4.Evaluasi diri dan perencanaan berbasis bukti, ada data hasil belajar siswa yang valid, memanfaatkan data tersebut untuk perencanaan program dan anggaran;
5.Kemitraan : antara pusat dan daerah melalui pendampingan konsultatif dan asimetris.
Pada level sekolah intervensi pemerintah dalam bentuk :
1.Penguatan SDM di sekolah;
2.Pembelajaran dengan paradigma baru;
3.Pelatihan dan pendampingan perencanaan berbasis data;
4.Digitalisasi sekolah (peningkatan kapasitas kepala sekolah dan guru)
Replikasi program transformasi sekolah melalui 3 (tiga) jalur :
1.Pengimbasan (scale out) : mengimbaskan praktik baik atau disebarluaskan;
2.Pelembagaan Program (scale up) : adanya perubahan pada institusi, kebijakan dan hukum,mengubah aturan main yang sudah ada;
3.Pembudayaan Program (scale deep) : perubahan cara berfikir, budaya kerja, nilai-nilai baru dan relasi komunitas.