pembelajaran psp
Pembelajaran Pada Sekolah Penggerak

APA ITU SEKOLAH PENGGERAK ???

Program Sekolah Penggerak (PSP) berdasarkan Permendikbudristek No.371/M/2021 yang berisi 3 lampiran, bahwa PSP merupakan program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistic untuk lebih mendorong perwujudan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru)..Sekolah Penggerak adalah katalis untuk mewujudkan Cita-cita Pendidikan Indonesia.Program ini merupakan bagian dari Merdeka Belajar episode ke tujuh. Program Sekolah Penggerak merupakan programpenyempurnaan transformasi sekolah kurikulum 2013 sebelumnya.

Sekolah Penggerak bukanlah sebuah sekolah unggulan, tidak juga mengubah input, hanya mengubah proses, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia . Dimana nantinya semua sekolah akan menjadi Sekolah Penggerak. Melalui Sekolah Penggerak, proses pembelajaran akan lebih bermakna dan sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Program Sekolah Penggerak akan mempercepat peningkatan mutu pendidikan di daerah, Efek multiplier dari Sekolah Penggerak ke sekolah lainnya, Mempercepat peningkatan mutu pendidikan di daerah,dan akan menjadi wilayah rujukan praktek baik dalam pengembangan Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak meliputi 5 intervensi yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan :

  1. Pendampingan berbentuk konsultatif & asimetris : Program kemitraan antara Kemendikbud dan pemda dimana Kemendikbud memberikan pendampingan implementasi Sekolah Penggerak
  2. Penguatan sumber daya manusia Sekolah Penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif (coaching) one to one dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemdikbud.
  3. Pembelajaran paradigma baru : Pembelajaran yang berpusat pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila, melalui kegiatan pembelajaran di dalam (intrakurikuler) dan luar kelas
  4. Perencanaan berbasis data : Manajemen berbasis sekolah, perencanaan berdasarkan refleksi diri sekolah
  5. Digitalisasi Sekolah : Penggunaan berbagai platform digital bertujuan mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang customized

Lampiran I berisi tentang Mekanisme Penyelenggaraan PSP : dalam lampiran ini disebutkan latar belakang lahirnya PSP,dimana hasil UKG 57,Pendidikan karakter (non-kognitif), kepemimpinan pembelajaran/instruksional leadership, syarat kepala sekolah penggerak minimal 1 periode masa tugas (4 tahun prapensiun),tidak boleh pindah selama 4 tahun kecuali ke sekolah PSP. Jika cadangan kepala sekolah penggerak tidak ada dapat diambil dari guru penggerak atau dari unsur komite pembelajaran (Permendikbudristek No.40 tahun 2021).

Identifikasi dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan PSP : Pemerintah Daerah aka nada pendampingan dari kemendikudristek secara konsultatif dan asimetris. Pelatihannya berupa peningkatan kapasitas dan pendampingan intensif di satuan Pendidikan (coaching) melibatkan Kepala sekolah,guru dan tenaga kependidikan. Saat di pertengahan program akan ada evaluasi berupa Survei,Wawancara,dan observasi melalui tes literasi, tes numerasi, survei karakter peserta didik, dan survei kualitas lingkungan lingkungan belajar.

Sangsi dalam PSP dibagi dua :

  1. Untuk Pemda/Disdik/Yayasan : tidak dapat ikut seleksi PSP 1 tahun berikutnya
  2. Untuk Sekolah : ditarik buku teks pembelajaran paradigma baru, pengembalian BOS kinerja, dan kepala sekolah ditolak jika ikut seleksi psp.

Lampiran II : tentang pelaksanaan program sekolah penggerak berupa pedoman pembelajaran yang meliputi :

  1. Kerangka dasar kurikulum: struktur kurikulum, Capaian Pembelajaran, prinsip pembelajaran dan asesmen
  2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  3. Perangkat ajar
  4. KOSP dulu semacam KTSP
  5. Evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak

Pemerintah menyediakan contoh Kurikulum Operasional (KOSP) dan Perangkat Ajar (buku,modul ajar,modul projek) dan bukan wajib untuk dilaksanakan.

Lampiran III : tentang beban kerja guru dihitung dalam setahun.